1. Sistem Pelayanan Publik di Kota Malang
Di era otonomi yang luas dan bertanggung jawab saat ini orientasi penyelenggaraan pemerintah Daerah bergesar dari ketergantungan pada pemerintah pusat kepada kemampuan pemerintah daerah dalam membangun untuk kesejahteraan masyarakat, karena porsi terbesar penyelenggaraan otonomi terletak pada pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga misi utama pemerintah Kota pada hakekatnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian pemerintah Daerah saat ini berlomba untuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memberikan kenyamanan, keramahan, kemudahan dalam prosedur pelayanan, kecepatan dan ketepatan waktu serta keterjangkauan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun dengan kondisi yang ada dan segala keterbatasan di daerah seringkali dijadikan alasan sebagai kendala yang menghambat upaya pelayanan publik tersebut, disisi lain para pelayan menikmati fasiltas yang didapatkan dari pekerjaan sebagai pelayan publik dengan segala kenyamanan yang berlebih tanpa melihat kondisi masyarakat yang seharusnya dilayani.
Kota Malang adalah daerah yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan kondisi topografi meliputi pegunungan, dataran dan pantai dengan jumlah penduduk yang cukup besar tersebar di wilayah Kecamatan dengan jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten yang cukup jauh menyebakan pelayanan masyarakat selama ini belum maksimal, di sisi yang lain ibu kota Kabupaten yang berada di tengah Kota Malang menyebabkan kurang terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan publik di Kota Malang. Kondisi seperti ini setidaknya sudah berlangsung 9(sembilan) dasa warsa sejak berdirinya Kota Praja yang berubah menjadi Kota Madya dan sekarang di era otonomi daerah berubah menjadi Kota Malang.
Di Tingkat Kecamatan pelayanan publik terkait erat dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, karena Camat merupakan perangkat Daerah yang paling dekat dengan masyarakat sudah waktunya diberikan peranan kewenangan yang lebih besar meliputi seluruh urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Apabila hal ini dapat dilaksanakan maka ada keuntungan yang diperoleh antara lain ;
1. Dari sisi pelayanan masyarakat di Kota Malang akan lebih baik dan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi
- Partisipasi masyarakat di bidang pembangunan akan lebih meningkat
- Ketertinggalan perkembangan wilayah Kota Malang yang selama ini terjadi akan dapat dipacu karena adanya berbagai kemudahan di bidang pelayanan pulik.
2. Jenis-jenis Pelayanan publik di Kota Malang
1. Pendidikan, kepemudaan dan olah raga
2. Pelayanan Kesehatan
3. Lingkungan hidup
4. Pekerjaan umum meliputi bina marga, pengairan, cipta karya, perumahan dan tata ruang
5. Perencanaan pembangunan
6. Penanaman modal
7. Perekonomian meliputi Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan
8. Kependudukan dan catatan sipil
9. Sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
10.Pertanian meliputi tanaman pangan, peternakan, Kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan
11. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
12. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
13. Perhubungan, Komunikasi dan informatika
14. Pelayanan pertanahan
15. Kesatuan bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat
16. Pemerintahan
17. Pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan
18. Pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
19. Kebudayaan dan pariwisata
20. Perpustakaan
21. Pertambangan dan Energi
Bidang-bidang tersebut merupakan perumpunan antara urusan wajib dan urusan pilihan yang secara riil merupakan bidang pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah khususnya Kota Malang, karena pelayanan publik saat ini menjadi Ikon secara Nasional bahkan Internasional sebagai implementasi dari program Reformasi Birokrasi, maka setiap Daerah berlomba untuk dapat melaksanakan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dengan baik akan dituntut baik secara moral maupun secara hokum, apalagi saat ini Pemerintah Pusat sudah menerbitkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pelayanan publik di Kota Malang dimasa yang akan datang secara lengkap akan dikupas pada kesempatan lain.
3. Pelayanan Publik di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga
a. Bidang Pendidikan
- Kondisi saat ini
Bidang pendidikan di Kota Malang saat ini sudah merata di seluruh wilayah peKelurahanan dan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kota hanya mengelola pendidikan tingkat dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA dan SMK serta Sekolah Luar Biasa. Kondisi saat ini untuk Sekolah Dasar Negeri tersebar di 390 Kelurahan, di sebagian besar Kelurahan terdapat SD swasta dan Madrasah Ibtida’iyah dan Pondok pesantren, sementara itu untuk pendidikan anak usia dini di semua Kelurahan dikembangkan Taman Kanan-kanak dan kelompok bermain melalui program PAUD, dibeberapa Kecamatan dikembangkan pendidikann bagi anak yang mempunyai kebutuhan khusus/ ketunaan dan bagi warga yang mengalami putus sekolah dan buta huruf di setiap Kelurahan dibentuk kelompok keaksaraan fungsional yang dapat mengikuti ujian peket A.
Untuk pendidikan menengah SMP terdapat 66 SMP Nageri tersebar di 33 Kecamatan masing-masing Kecamatan terdapat 1 sampai 5 SMP Negeri, SMP Swasta dan Madrasah Stanawiyah serta pondok pesantren dan kelas untuk menampung pendidikan paket B dan C. Untuk pendidikan menengah SMA terdapat 13 SMA Negeri di 11 Kecamatan, ditambah SMK swasta dan Madrasah Aliyah sedangkan untuk pendidikan SMK terdapat 6 SMK Negeri di 4 Kecamatan.
- Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi bidang pendidikan antara lain adalah;
1. Masih cukup banyaknya angka putus sekolah, buta aksara dan buta angka sebagai akibat belum semua orang tua sadar akan arti pentingnya penddidikan ke jenjang yang lebih tinggi disebabkan faktor kesulitan ekonomi dan adat budaya, serta sikap menerima apa adanya
2. Belum semua Kecamatan terdapat SMA/SMK khususnya Negeri, baru di 11 Kecamatan untuk SMA dan 4 Kecamatan untuk SMK
3. Masih minimnya pendidikan luar biasa untuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus/ketunaan
4. Di sebagian Kelurahan masih ada masyarakat terpencil yang jauh dari lembaga pendidikan
5. Kekurangan tenaga guru di sekolah yang relatif jauh dengan ibu kota Kecamatan sementara yang dekat dengan Kecamatan berlebih
6. Kesenjangan penghasilan antara guru di Sekolah biasa dibandingkan dengan RSBI. Banyak tenaga Guru Tidak Tetap/GTT yang berpenghasilan di bawah upah minimum regional/UMR karena kemampuan Lembaga Sekolah yang sangat terbatas anggarannya sementara pada Rencana Sekolah bertarap Internasional/RSBI anggaran berlebih
7. Banyaknya gedung sekolah yang mengalami kerusakan dan adanya beberapa sekolah yang status tanahnya sengketa
8. Secara khusus idealnya Kota Malang yang memiliki nama besar seharusnya mempunyai Perguruan Tinggi Negeri, Karena yang adaa saat ini semua perguruan tinggi negeri ada di Kota Malang
- Kondisi yang diinginkan
Dengan melihat kondisi saat ini dan permasalahan yang ada merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan pendidikan sesuai standar Nasional secara menyeluruh sebelum berfikir kearah standar Internasional, dengan menerapkan standarisasi pendidikan secara nasional atau Regional/Daerah akan ada persamaan kualitas semua sekolah yang ada di kota maupun yang ada di Kelurahan meliputi standarisasri sarana dan prasarana, baik sarana utama proses belajar mengajar mapun sarana prasarana pendukung, internal maupun eksternal, kuri kulum, tenaga pengajar, pebiayaan, system penerimaan murid dan fasilitas lainnya yang harus diterima oleh suatu sekolah. Dengan demikian kedepan diharapkan kondisi pendidikan di Kota Malang sebagai berikut :
1. Tidak ada lagi masyarakat yang buta huruf dan buta pengetahuan dasar, anak usia sekolah mau dan mampu melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi karena biaya penddikan terjangkau semua kalangan.
2. Di semua Kelurahan terutama Kelurahan terpencil ada SMP, di Kecamatan ada SMA dan SMK Negeri/swasta lengkap dengan tenaga pengajar sesuai standar
3. Adanya sekolah luar biasa di Tingkat Kabupaten atau Kecamatan untuk membantu anak/masyarakat yang berkebutuhan khusus ( tuna rungu/wicara, tuna graita, tuna daksa dan lain-lain).
4. Adanya fasilitas sarana prasarana bagi masyarakat di wilayah terpencil agar dapat menjangkau lembaga pendidikan di semua jenjang.
5. Terpenuhinya tenaga guru sacara merata baik di kota maupun di Kelurahan baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak/honorer mapun guru Bantu yang tetap.
6. Adanya penghargaan yang tinggi bagi para guru yang tidak sekedar sebutan pahlawan tanpa tanda jasa tetapi penghasilannya seharusnya juga tidak sama dan lebih tinggi dari upah minim regional berupa gaji yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki bagi para pendidik terutama para guru yang non PNS dan status sosial lebih tinggi dari lapangan pekerjaan yang lain , karena guru bukan hanya sekedar lapangan kerja tetapi lebih dari itu seorang guru merupakan tiang penyangga kemajuan bangsa dan Negara serta jiwa pengabdian yang tulus dari seseorang pada saat menentukan pilihan untuk menjadi seorang guru.
7. Adanaya perawatan sarana gedung pendidikan yang sama antara sekolah satu dengan yang lain dan itu hanya dapat dipenuhi apabila ada standarisasi sarana dan prasarana secara Nasional maupun Regional/ Daerah
8. Seiring dengan Pembangunan ibu kota Kota Malang di Kepanjen, kedepan Kota Malang harus memiliki perguruan tinggi Negeri, apakah Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik atau lembaga pendidikan yang lain
4. Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
Pemuda adalah tulang punggung bangsa, pemuda adalah harapan masa depan bangsa, apabila kita menengok sejarah, dari pemudalah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia muncul dengan tercetusnya sumpah pemuda, oleh tangan orang-orang mudalah bagsa Indonesia ini dapat terbebas dari cengkeraman penjajah, namun pemuda jugalah yang banyak menjadi korban bujuk rayu manis para pengedar narkotika, kenakalan generasi muda seringkali mewarnai kehidupan masyarakat disebagian kalangan, sehingga seringkali generasi muda dijadikan kambing hitam kesalahan padahal apa yang mereka lakukan juga terpengaruh tingkah laku para orang tua atau setidaknya terpengaruh oleh orang-orang yang lebih tua dari mereka, apabila yang demikian ini dibiarkan bangsa ini akan di bawa kemana.
- Kondisi saat ini
Dari hampir dua setengah juta jiwa penduduk Kota Malang lebih kurang separo lebih adalah generasi muda usia antara 12–35 tahun tersebar di 390 Kelurahan dan Kelurahan , sarana pembinaan gerasi muda yang ada saat ini terutama adalah melalui pendidikan formal baik di SMP, SMA/SMK dan perguruan Tinggi (khususnya yang mampu).
Sementara yang berada di peKelurahanan mengandalkan Lembaga yang serba terbatas seperti Pondok Pesantren yang jumlahnya tidak seberapa banyak, Organisasi kemasyarakatan pemuda yang ada seperti Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat, AMPI, Pemuda Demokrat, Ramaja masjid, yang bersifat homogen untuk kepentingan internal sehingga peminatnya hanya kalangan tertentu yang tidak dapat menjangkau semua fihak, sehingga terkesan terkotak-kotak.
Kurang adanya figur tokoh-tokoh kepemudaan yang menjadi panutan generasi muda dalam arti yang dapat mengarahkan. membina dan memfasilitasi keinginan pemuda, kecuali untuk kepentingan perorangan/kelompok agar mendukung pada saat Pemilu, Pilkada atau Pilkades, dan seringkali tidak memberi peluang generasi muda untuk tampil di depan menjadi pemimpin, mereka masih dianggap belum mampu, belum saatnya menerima estafet kepemimpinan.
Jarang ada tokoh yang dapat menjadi panutan untuk membangkitkan semangat generasi muda agar berjiwa ksatria, tanggap, tangguh dan tanggon, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat,Nusa dan Bangsa ,suka menolong terhadap orang lain yang menderita, karena semua itu dipengaruhi kondisi jaman yang memang sudah berubah.
Semangat kebersanaan sudah meluntur, kegotong royongan menipis, hampir semua orang terpacu untuk saling mengejar kepentingan pribadi, baik mengejar lapangan pekerjaan, mencari pengaruh, menumpuk kekayaan, mengejar jabatan serta status sosial sendiri-sendiri, sementara yang tertinggal, miskin, terlantar tetap pada kondisi masing-masing.
Organisasi kepemudaan yang bersifat netral yang dapat menampung semua unsur pemuda dan keberadaannya difasilitasi Pemerintah, yaitu Karang Taruna dan Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) selama ini terabaikan, Karang Taruna hanya secara formal ada sementara fungsinya kurang bisa dirasakan oleh generasi muda. Sementara Pramuka gerakannya hanya terbatas pada Sekolah Dasar, SMP dan sebagian kecil SMA/SMK, walaupun setiap hari Sabtu mereka menggunakan seragam pramuka, dan pada saat hari pramuka semua jajaran mulai Presiden, Gubernur, Bupati, Camat dan semua Kepala Sekolah dan guru memakai seragam pramuka ( selama ini Kepala Kelurahan belum dianjurkan) .
Seni budaya yang diharapkan menjadi perekat bangsa melalui kreatifitas generasi muda saat ini banyak dipengaruhi budaya asing baik penampilan para senimannya maupun dengan menonjolkan system pertunjukan masal yang memungkinkan para penonton bergerak bebas dan saling bersentuhan satu dengan yang lain karena tanpa tempat duduk
Organisasi olah raga yang seharusnya menjadi alat pemersatu generassi muda, saat ini juga sudah mulai dikomersialkan, cabang olah raga yang banyak dikembangkan adalah cabang olah raga yang dapat mendatangkan keuntungan bagi para pengelola, bahkan memberi peluang bagi mereka yang mempunyai kebiasaan judi dimanfaatkan untuk bertaruh, dan itu bersifat terbuka sehingga generasi muda kita senantiasa mendapat pelajaran dari orang-orang punya pengaruh seperti itu, sehingga secara tidak langsung mereka terdidik dengan cara- cara seperti ini. Penyelenggaraan Kompetisi olah raga juga belum dilaksanakan secara pereodik dan berjenjang, melainkan masih bersifat untuk kepentingan sesaat dan main comot sana comot sini
5. Program Peningkatan Sistem Pelayan Publik di Kota Malang
Berdasarkan program yang telah ditetapkan maka secara periodik/tahunan telah direncanakan dan dilaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan publik tidak langsung (indirect public services) berupa penyediaan infrastruktur kota baik yang bersifat pembangunan maupun pemeliharaan, yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat (buttom up) melalui mekanisme musrenbang, atau usulan langsung yang bersifat insidentil dan menKelurahank, serta kegiatan-kegiatan lain yang bersifat top down dan merupakan kegiatan berskala kota atau lintas wilayah. Disamping kegiatan-kegiatan dimaksud, dalam upaya peningkatan pelayanan public dan menggali partisipasi masyrakat dalam pembangunan kota, juga telah disusun kegiatan-kegiatan yang bersifat bantuan stimulant dan pelayanan publik yang bersifat langsung (direct public services).
a. Penyediaan Infrastruktur Kota
Memperhatikan kebutuhan dan pertumbuhan kota, dan sebagai upaya penyelesaian berbagai permasalahan berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur kota, maka sesuai kemampuan anggaran dilaksanakan dan direncanakan kegiatan pelayanan publik berupa pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur kota meliputi jalan, jembatan, drainase, gorong-gorong, gedung daerah, fasilitas umum, dan sarana prasarana lingkungan permukiman lainnya, termasuk diantaranya penyediaan infrstruktur yang bersifat strategis yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dalam skala kota bahkan regional serta secara spesifik mampu menstimulasi perkembangan kawasan-kawasan tertentu diantaranya Kawasan Timur Kota Malang yang relatif tertinggal dibandingkan kawasan lainnya. Adapun kegiatan-kegiatan dimaksud meliputi :
· Pembangunan Jembatan Layang (Fly Over) Jl. Kol. Sugiono- Laks. Martadinata ;
· Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Ken Arok ;
· Rencana Pembangunan Jembatan Layang (Fly Over) Jl. A. Yani ;
· Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Timur ;
· Rencana Pembangunan Jalan dan Lingkar Barat ;
· Rencana Pembangunan Jalan Tembus Gadang-Tlogowaru ;
- Rencana Pembangunan/Peningkatan Status Terminal Tlogowaru dari Tipe C menjadi Tipe B ;
![]() |
b. Bantuan Stimulan Aspal
Bantuan stimulant Aspal merupakan salah satu bentuk upaya pelayanan bidang kimpraswil yang sekaligus upaya menggali partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, melalui pemberian bantuan aspal dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan, yang bersifat stimulant dimana material dan kebutuhan lain merupakan swadaya dan partispasi masyarakat.c. Penanganan Drainase/Saluran
Layanan pemberian rekomendasi penanganan drainse saluran diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan advise terhadap rencana penutupan drainse/saluran berkaitan dengan pembangunan rumah atau pertokoan yang akan mengunakan saluran/drainase untuk jalan masuk (inrit), dengan mengacu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Terhadap permohonan dimaksud selanjutnya dilakukan survey lapangan oleh Dinas Kimpraswil, untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi teknis dan gambar teknis terhadap rencana penutupan saluran/drainse.
Terhadap permohonan dimaksud selanjutnya dilakukan survey lapangan oleh Dinas Kimpraswil, untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi teknis dan gambar teknis terhadap rencana penutupan saluran/drainse.
d. Pelayanan Pemadaman Bencana Kebakaran
Pelayanan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu layanan yang diberikan Pemerintah Kota melalui UPTD Pemadam Kebakaran Dinas Kimpraswil, sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap kerugian akibat bahaya kebakaran. Pelayanan PMK dilaksanakan dengan mekanisme prosedur sebagai berikut : Jika terjadi kebakaran masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui media telepon, yang selanjutnya petugas dari UPTD PMK akan melakukan kalarifikasi ulang melalui telepon terhadap kebenaran laporan, hal ini sebagai antisipasi terjadinya laporan yang tidak benar. Selanjutnya jika laporan memang benar maka segera petugas menuju lokasi bencana sesuai kebutuhan standart pelayanan pemadam kebakaran. e. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis pelayanan terhadap pemilik tabung dan peralatan pemadam kebakaran, yang bertujuan untuk memberi kepastian kelayakan dan berfungsinya peralatan pemadam kebakaran. Upaya ini merupakan langkah antispatif terhadap bahaya kebakaran, dimana diharapkan masyarakat pada tahap awal dapat melakukan pemadaman sebelum petugas PMK datang.
Pemeriksaan alat PMK dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yang berlaku selama 1 (satu) tahun uji dan harus diuji ulang pada tahun berikutnya.
Pemeriksaan alat PMK dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yang berlaku selama 1 (satu) tahun uji dan harus diuji ulang pada tahun berikutnya.
f. Uji Mutu Bahan Bangunan dan Perbengkelan
Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan merupakan jenis pelayanan publik yang diberikan dalam bentuk pengujian terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan kostruksi beton dan aspal, sehingga diperoleh kepastian terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa (kontraktor) sesuai dengan rencana teknis yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk pelayanan perbengkelan merupakan layanan perbaikan terhadap kendaraan bermotor pemerintah kota dan peralatan berat yang ada, sehingga disamping efisiensi juga diharapkan dapat memberikan kepastian berfungsinya kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Kota.
g. Persewaan Alat Berat (Stoom Walls)
Pemerintah Kota melalui UPTD Uji Mutu Bahan Bangunan dan Perbengkelan Dinas Kimpraswil memberikan layanan persewaan alat berat Stoom Walls sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memerlukan alat berat dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan, yang sekaligus sebagai upaya untuk menumbuhkan partisipasi dalam pemeliharaan dan pembangunan prasarana jalan.
Persewaan alat berat ini dikenakan retribusi sebagiamana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Malang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemekaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan prosedure melalui permohonan langsung kepada Dinas Kimpraswil yang selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketersediaan alat berat maka permohonan akan dipenuhi sesuai kebutuhan, atau akan dipenuhi kemudian jika peralatan berat yang ada masih dalam persewaan pihak lain.
Persewaan alat berat ini dikenakan retribusi sebagiamana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Malang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemekaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan prosedure melalui permohonan langsung kepada Dinas Kimpraswil yang selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketersediaan alat berat maka permohonan akan dipenuhi sesuai kebutuhan, atau akan dipenuhi kemudian jika peralatan berat yang ada masih dalam persewaan pihak lain.
h. Rekomendasi Teknis Kelayakan Konstruksi Bangunan (IMB)
Sebagai bagian dari pelayanan perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perijinan, maka Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu tahapan layanan yang diberikan adalan pemberian rekomendasi teknis kelayakan konstruksi terhadap bangunan yang akan dibangun, sehingga dengan layanan ini diperoleh kepastian terhadap kelayakan dan keamanan konstruksi yang akan digunakan dalam pembangunan yang akan dilaksanakan. Layanan ini dilakukan sebagai bagian integral dari layanan IMB dinas perijinan sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya dalam pemberian rekomendasi teknis yang diberikan oleh Dinas Kimpraswil.








0 komentar:
Posting Komentar