Sample text

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

About Me

Foto saya
LAHIR 20 AGUSTUS 1988 MENYELESAIKAN PROGRAM PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA DI FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAKASSAR

Followers

Featured Posts

RSS

Pages

KOTA JAKARTA

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah ibu kota negara Indonesia. Kota ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa/Kalapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia (1619-1942), dan Djakarta (1942-1972).
Pada tahun 2004, luasnya adalah sekitar 740 km²; dan penduduknya berjumlah 8.792.000 jiwa. Jakarta bersama metropolitan Jabotabek dengan penduduk sekitar 23 juta jiwa merupakan wilayah metropolitan terbesar di Indonesia atau urutan keenam dunia. Kini wilayah Jabotabek telah terintegrasi dengan wilayah Bandung Raya, di mana megapolis Jabotabek-Bandung Raya mencakup sekitar 30 juta jiwa, yang menempatkan wilayah megapolis ini di urutan kedua dunia, setelah megapolis Tokyo.
PELAYANAN PUBLIK JAKARTA
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.Khususnya di Jakarta, pelayanan public sebagian besar dikelola oleh pihak swasta dan dikontrol / diawasi langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penyelenggara
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
    1. Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
    2. Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Karakteristik
Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
  1. Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
  2. Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
  3. Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
  4. Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
  5. Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.

Ruang Lingkup

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Undang – undang Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
TRANSPORTASI
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pelayanan publik, khususnya di Kota Jakarta, yang notabene-nya adalah ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikatakan sudah cukup melayani warganya. Dari penataan ruas-ruas jalan yang ada di kota Jakarta sudah tertata rapi seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.
Dan di beberapa lokasi, sistem pelayanan publik sudah bisa dikatakan cukup baik dari segi pelayanan dibanding dengan harga yang harus dibayar. Seperti di gerbang masuk jalan tol
Pelayanannya yang cukup baik dan prasarana jalan yang ditawarkan sudah cuup dapat memuaskan pelanggan yang ingin menggunakan fasilitas ini. Jalan tol yang ada di kota Jakarta sebagian besar merupakan jalan layang seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.
Dan beberapa lokasi taman yang sudah ditata rapi untuk warga kota Jakarta itu sendiri. Sperti yang ada pada gambar di bawah ini.
Taman-taman ini bisa digunakan masyarakat kota Jakarta untuk refresing sejenak untuk melepaskan lelah yang ada sambil menikmati hijaunya taman-taman ini.
Sistem pelayanan publik yang berada disekitaran masjid Istiqlal Jakarta masih terawat dengan baik seperti papan penunjuk lokasi dan telepon umum, semua masih terlihat rapi dan terwat dengan baik
Namun penataan tersebut belum mampu mengakomodir kebutuhan sarana transportasi di kota Jakarta. Dan belum mampu memuaskan warganya, termasuk warga yang datang dari luar kota itu sendiri. Contohnya, halte bis kota yang tidak terawat dengan baik.

Dan regulasi pemerintah daerah yang kurang ditaati oleh para pengendara baik itu pengendara mobil, bus kota maupun pengendara kendaraan beroda dua dikarenakan para pengguna jalan tersebut tidak mengindahkan peraturan tersebut bahkan tidak tahu akan adanya peraturan-peraturan tersebut.
Kesemrawutan adalah hal yang dialami oleh infrastruktur pelayanan publik di Jakarta, tak hanya pada masa konstruksi, tak jarang setelah konstruksi pun kerap meninggalkan kesemrawutan. Seperti ketika deretan pohon di jalur pembatas harus ditebang demi pelebaran jalan kontan mewariskan tutup-tutup saluran air yang tak rata dan banjir – dan akhirnya dibongkar lagi bulan ini.
Problematika infrastruktur pelayanan publik Jakarta tak hanya berhenti pada masalah tambal sulam akibat proses renovasi dan pembangunan, tapi juga pada banyaknya elemen infrastruktur dan pelengkap yang harus ditampung, mulai dari lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, drainase, kabel listrik, telepon, gas, pejalan kaki, tempat sampah, panel listrik, jembatan penyeberangan hingga papan reklame dan masih banyak lagi. Tak jarang pula infrastruktur contohnya jalur pejalan kaki pun diinvasi oleh pedagang kaki lima, motor, tempat parkir hingga terminal bayangan. Infrastruktur jalan di Jakarta pun dituntut harus mampu melayani berbagai macam kepentingan, mulai dari TransJakarta, mobil pribadi, motor, angkutan umum hingga sepeda dan pejalan kaki.
Namun selama ini warga mungkin kerap melirik dan menuduh ketidakbecusan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat dalam mengkoordinasi pekerjaan lapangan. Tapi jika dikembalikan kepada diri sendiri, maka carut marut dan cantiknya infrastruktur pun tergantung dari warganya, apakah mereka pun mau menjaganya? Apakah mereka rela tidak parkir di trotoar, apakah pengemudi motor rela tidak naik trotoar di kala macet, apakah pedagang kaki lima rela tidak berjualan di trotoar menutupi saluran air, apakah warga menahan diri untuk tidak membuang sampah di drainase, apakah pengguna mikrolet rela turun di halte resmi dan bukannya turun di sembarang tempat, apakah pemilik gedung tidak semena-mena membuat jalan pintu masuk keluar mobil seenaknya dan merusak trotoar, apakah rela tidak mengebor air tanah seenaknya. Dan jika pemerintah berupaya, warga rela dan berpartisipasi, niscaya infrastruktur Jakarta memiliki masa depan lebih cerah.
Banyak usaha yang dilakukan Pemda Jakarta untuk membenahi sistem pelayanan publik, salah satunya transportasi kota. Sebagai kota yang merupakan pusat pemerintahan, industri dan pusat perekonomian sistem transportasi terintegrasi adalah sesuatu yang ideal. Sistem transportasi yang ideal bagi sebuah kota adalah sistem transportasi yang aman dan nyaman digunakan oleh seluruh lapisan masyarakatnya. Sistem transportasi yang baik juga harus mampu mengantarkan warganya bermobilitas dengan selamat ke tujuannya.
Tapi hal ini belum dapat diwujudkan oleh sistem transportasi kota jakarta. Dalam melakukan kegiatan transportasi, warga masih sering mengalami kecelakaan serta tindak kriminal. Selain itu, desak-desakan di dalam angkutan umum, semrawutnya kendaraan di jalan raya dan kemacetan jelas menjadi nilai minus bagi sistem transportasi yang ada di jakarta saat ini.
Dan warga belum dapat mengandalkan sistem keamanan mengingat waktu yang dihabiskan pengguna jalan sering kali tidak terduga. Belum lagi dana yang harus dianggarkan secara khusus untuk biaya transportasi.
Kesinambungan antara tata kota dan sistem transportasi yang terpadu di kota jakarta ini belum ada. Sejak awal berdirinya Jakarta, tidak ada perencanaan tata kota yang baik. Sistem tata kota memiliki pengaruh besar terhadap sistem transportasi. Sistem tata kota yang amburadul membuat sistem transportasi kacau balau.
Buruknya tata kota mau tidak mau membuat sistem transportasinya kacau balau. Parahnya, kegagalan sistem transportasi ini dicoba untuk dibenahi dengan membuat jalan baru, melebarkan jalan, serta membangun jalan tol yang mau tidak mau mengurangi jumlah ruang terbuka hijau (RTH) kota. Hal ini jelas bukan jawaban karena seharusnya yang dikembangkan adalah sistem transportasi umum massal.
Oleh karena itu, warga mencari jalan keluar transportasi yang paling ideal untuknya, yaitu kendaraan pribadi berupa mobil dan sepeda motor. Pembangunan infrastruktur transportasi bukannya menjadi solusi sistem transportasi kota, tapi malah membuat pertumbuhan kendaraan pribadi semakin pesat. Sebenarnya solusi yang baik adalah memperbaiki sistem transportasi massal di Jakarta. Kendaraan umum yang ditawarkan haruslah yang aman, nyaman, dan murah.

TRANS JAKARTA
Pemprov DKI Jakarta

Badan Layanan Umum Trans Jakarta ( Regulator)


Operator Koridor                  Operator Koridor                                  dst
BAGAN STRUKTUR OPERASIONAL TRANSJAKARTA
Kehadiran bus jalur khusus itu disambut antusias warga. Para pengguna jasa angkutan umum dan kendaraan pribadi mulai beralih menggunakan bus Transjakarta. Fakta ini tak bisa dipungkiri karena fasilitas dan kenyamanan yang ditawarkan jauh lebih baik dari angkutan umum lainnya. Sehingga tak heran, di tahun pertama beroperasi, bus Transjakarta berhasil mengangkut sebanyak 14.924.423 penumpang. Ini tentu angka yang besar mengingat bus Transjakarta baru menginjak usia satu tahun.




                                    Gbr. Salah satu koridor Bus Way
Karena animo masyarakat menggunakan bus Transjakarta semakin tinggi, akhirnya jumlah koridor pun ditambah. Kini, sudah ada delapan koridor untuk menghubungkan berbagai tempat di Jakarta dengan cepat dan tarif murah. Penambahan jumlah koridor diringi dengan peningkatan jumlah penumpang.
Setiap tahunnya, jumlah penumpang bus Transjakarta terus meningkat. Berdasarkan data Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, tahun 2004 bus Transjakarta mampu mengangkut sebanyak 14.924.423 penumpang, tahun 2005 sebanyak 20.798.196 orang, tahun 2006 38.828.039 orang, tahun 2007 sebanyak 61.439.961 orang, dan tahun 2008 naik lagi ke angka 74.619.995 orang. Jika dihitung sejak 2004 hingga 2009, bus Transjakarta telah mengangkut sebanyak 75.158.675 orang dengan jumlah rata-rata penumpang antara 6-7 juta penumpang per bulan.
Salah satu hal yang dilakukan oleh pengelola bus Transjakarta adalah mengoptimalkan mesin kendaraan, dan mengganti setiap onderdil kendaraan bus Trasnjakarta yang rusak atau yang sudah waktunya diganti demi menjaga kenyamanan dan keamanan pelanggannya dalam hal ini warga kota Jakarta.
Seiring perjalanan waktu, kehadiran bus Transjakarta mulai mendapat kritikan. Bus Transjakarta yang memiliki jalur khusus itu tak lagi steril dari kendaraan non busway sehingga menghambat perjalanan. Akibatnya, penumpang pun tidak lagi merasa nyaman. Bus Transjakarta yang awalnya dikenal nyaman dan cepat, kini tak ubahnya seperti angkutan umum lainnya.
   Aksi penyerobotan juga berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Betapa tidak, sepanjang tahun 2009 saja, terjadi 268 kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Faktor utamanya adalah karena tidak sterilnya seluruh koridor busway. Padahal Pemprov DKI telah melarang keras kendaraan lain masuk jalur bus bebas hambatan tersebut.
Faktor lainnya adalah banyaknya warga Jakarta yang menyeberang di koridor busway dengan tidak hati-hati sehingga tertabrak bus Transjakarta. Namun tidak sedikit juga kasus kecelakaan yang diakibatkan kelalaian dari pramudi bus berbahan bakar gas tersebut.

Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta mencatat, pada awal beroperasinya busway tahun 2004 lalu, kasus kecelakaan yang melibatkan transportasi berbasis bus rapid transit (BRT) ini hanya berjumlah lima kasus tanpa menimbulkan korban jiwa. Sebab saat itu baru ada satu koridor yang beroperasi yaitu Koridor I (Blok M-Kota). Penjagaannya pun dilakukan ekstra ketat, sehingga boleh dibilang koridor ini 95 persen steril dari pelintasan kendaraan bermotor non busway.
 Namun seiring dengan bertambahnya jumlah koridor bus Transjakarta sejak 2006, kasus kecelakaan di jalur busway meningkat cukup tinggi. Lihat saja pada tahun 2006, sejak beroperasinya Koridor II, kasus kecelakaan yang terjadi di dua koridor itu mencapai 31 kasus. Tak hanya itu, saat beroperasinya Koridor III, IV, V, dan VI, kasus kecelakaan terus mengalami trend peningkatan dari tahun ke tahun. Seperti pada tahun 2007, BLU Transjakarta juga mencatat telah terjadi 66 kasus kecelakaan
Lonjakan kasus secara tajam terjadi di tahun 2008 yaitu mencapai 167 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, 13 orang tewas, 42 orang mengalami luka-luka dan 112 kasus lainnya hanya menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.
 Selain tidak sterilnya jalur busway yang mengakibatnya tingginya angka kecelakaan, pekerjaan rumah lainnya yang harus segera dicarikan solusinya yaitu minimnya jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) yang saat ini baru ada tiga. Ketiga SPBBG yang ada saat ini, yaitu SPBBG di Jl Perintis Kemerdekaan, Rawabuaya, dan Jl Pemuda. Tiga SPBBG tersebut tentu tidak cukup untuk melayani ratusan armada. Akibatnya, armada bus Transjakarta yang ingin mengisi bahan bakar harus menempuh  waktu yang cukup lama dan bahan bakar menjadi terbuang sia-sia. Tak hanya itu, keterbatasan SPBBG itu juga mengakibatkan lambatnya waktu kedatangan (headway) bus.
Semakin baik faktor struktur organisasi, kemampuan aparat dan sistem pelayanan maka kualitas pelayanan publik akan semakin baik pula dan semakin dapat memuaskan masyarakat sebagai pengguna hasil  pelayanan.   Sehingga  kualitas  pelayanan publik dapat tercapai.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar