Sample text

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

About Me

Foto saya
LAHIR 20 AGUSTUS 1988 MENYELESAIKAN PROGRAM PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA DI FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAKASSAR

Followers

Featured Posts

RSS

Pages

PELAYANAN PUBLIK KOTA SURABAYA

PELAYANAN PUBLIK DI KOTA SURABAYA
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum di kota Surabaya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.    Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta
1.    Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
1.   Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
2.   Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
1.    Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
2.    Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
3.    Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
4.    Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
5.    Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan
a. bahwa pelayanan publik oleh Aparatur Pemerintah telah menjadi isu strategis karena kualitas kinerja pelayanan publik akan menentukan baik buruknya pelayanan kepada masyarakat dan citra aparatur Negara: b. bahwa upaya peningkatan kualitaspelayanan publik perlu dilakukan melalui pembenahan berbagai aspek antara lain kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, akuntabilitas dan pengawasan publik yang prima: c. bahwa guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, perlu menetapkan Unit PelayananPublik Percontohan sehingga dapat menjadi teladan bagi unitpelayanan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. d. bahwa berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Penilai Unit Pelayanan PublikPercontohan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang ditetapkan dalam Berita Acara nomor 065/563/436.1.3/2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Surabayadan Sekolah Menegah Atas Negeri 15 Surabaya sebagai UnitPelayanan Publik Percontohan di Lingkungan Pemerintah KotaSurabaya Tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Surabaya dan Sekolah Menegah Atas Negeri 15Surabaya telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk ditetapkan sebagai Unit Pelayanan Publik Percontohan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2009. e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta memperhatikan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Juni 2009 Nomor 065/8880/041/2009 Perihal Pengusulan Unit Pelayanan Publik Percontohan Jawa Timur Tahun 2009, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Surabaya dan Sekolah Menegah Atas Negeri 15 Surabaya sebagai Unit Pelayanan PublikPercontohan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2009.

Macam-macam pelayanan public di  kota Surabaya yaitu:
1.     Puskesmas

2.     sekolah

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PELAYANAN PUBLIK KOTA MALANG

1.      Sistem Pelayanan Publik di Kota Malang

Di era otonomi yang luas dan bertanggung jawab saat ini orientasi penyelenggaraan pemerintah Daerah bergesar dari ketergantungan pada pemerintah pusat kepada kemampuan pemerintah daerah dalam membangun untuk kesejahteraan masyarakat, karena porsi terbesar penyelenggaraan otonomi terletak pada pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga misi utama pemerintah Kota pada hakekatnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian pemerintah Daerah saat ini berlomba untuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memberikan kenyamanan, keramahan, kemudahan dalam prosedur pelayanan, kecepatan dan ketepatan waktu serta keterjangkauan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun dengan kondisi yang ada dan segala keterbatasan di daerah seringkali dijadikan alasan sebagai kendala yang menghambat upaya pelayanan publik tersebut, disisi lain para pelayan menikmati fasiltas yang didapatkan dari pekerjaan sebagai pelayan publik dengan segala kenyamanan yang berlebih tanpa melihat kondisi masyarakat yang seharusnya dilayani.
Kota Malang adalah  daerah yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan kondisi topografi meliputi pegunungan, dataran dan pantai dengan jumlah penduduk yang cukup besar tersebar di wilayah Kecamatan dengan jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten yang cukup jauh menyebakan pelayanan masyarakat selama ini belum maksimal, di sisi yang lain ibu kota Kabupaten yang berada di tengah Kota Malang menyebabkan kurang terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan publik di Kota Malang. Kondisi seperti ini  setidaknya sudah berlangsung 9(sembilan) dasa warsa sejak berdirinya Kota Praja yang berubah menjadi Kota Madya dan sekarang di era otonomi daerah berubah menjadi Kota Malang.  
Di Tingkat Kecamatan pelayanan publik terkait erat dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, karena Camat merupakan perangkat Daerah yang paling dekat dengan masyarakat sudah waktunya diberikan peranan kewenangan yang lebih besar meliputi seluruh urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Apabila hal ini dapat dilaksanakan maka ada keuntungan yang diperoleh antara lain ;
 1.  Dari sisi pelayanan masyarakat di Kota Malang akan lebih baik dan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi
  1. Partisipasi masyarakat di bidang pembangunan akan lebih meningkat
  2. Ketertinggalan perkembangan wilayah Kota Malang yang  selama ini terjadi akan dapat dipacu karena adanya berbagai kemudahan di bidang pelayanan pulik. 
2. Jenis-jenis Pelayanan publik di Kota Malang
1. Pendidikan, kepemudaan dan olah raga
2.  Pelayanan Kesehatan
3.  Lingkungan hidup
4.  Pekerjaan umum meliputi bina marga, pengairan, cipta karya, perumahan dan tata ruang
5.  Perencanaan pembangunan
6.  Penanaman modal
7.  Perekonomian meliputi Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan
8.  Kependudukan dan catatan sipil
9.  Sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
10.Pertanian meliputi tanaman pangan, peternakan, Kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan
11. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
12. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
13. Perhubungan, Komunikasi dan informatika
14. Pelayanan pertanahan
15. Kesatuan bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat
16. Pemerintahan
17. Pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan
18. Pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
19. Kebudayaan dan pariwisata
20. Perpustakaan  
21. Pertambangan dan Energi
Bidang-bidang tersebut merupakan perumpunan antara urusan wajib dan urusan pilihan yang secara riil merupakan bidang pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah khususnya Kota Malang, karena pelayanan publik saat ini menjadi Ikon secara Nasional bahkan Internasional sebagai implementasi dari program Reformasi Birokrasi, maka setiap Daerah berlomba untuk dapat melaksanakan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dengan baik akan dituntut  baik secara moral maupun secara hokum, apalagi saat ini Pemerintah Pusat  sudah menerbitkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pelayanan publik di Kota Malang dimasa yang akan datang secara lengkap akan dikupas pada kesempatan lain.
3. Pelayanan Publik di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan  Olah Raga
a.  Bidang Pendidikan
-  Kondisi saat ini
Bidang pendidikan di Kota Malang saat ini sudah merata di seluruh wilayah peKelurahanan dan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kota hanya mengelola pendidikan tingkat dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA dan SMK serta Sekolah Luar Biasa. Kondisi saat ini untuk Sekolah Dasar Negeri tersebar di 390 Kelurahan, di sebagian besar Kelurahan terdapat SD swasta dan Madrasah Ibtida’iyah dan Pondok pesantren, sementara itu untuk pendidikan anak usia dini di semua Kelurahan dikembangkan Taman Kanan-kanak dan kelompok bermain melalui program PAUD, dibeberapa Kecamatan dikembangkan pendidikann bagi anak yang mempunyai kebutuhan khusus/ ketunaan dan bagi warga yang mengalami putus sekolah dan buta huruf di setiap Kelurahan dibentuk kelompok keaksaraan fungsional yang dapat mengikuti ujian peket A.
Untuk pendidikan menengah SMP terdapat 66 SMP Nageri tersebar di 33 Kecamatan masing-masing Kecamatan terdapat 1 sampai 5 SMP Negeri, SMP Swasta dan Madrasah Stanawiyah serta pondok pesantren dan kelas untuk menampung pendidikan paket B dan C. Untuk pendidikan menengah SMA terdapat 13 SMA Negeri di 11 Kecamatan, ditambah SMK swasta dan Madrasah Aliyah sedangkan untuk pendidikan SMK terdapat 6 SMK Negeri di 4 Kecamatan.
- Permasalahan
  Permasalahan yang dihadapi bidang pendidikan antara lain adalah;
1. Masih cukup banyaknya angka putus sekolah, buta aksara dan buta angka sebagai akibat belum semua orang tua sadar akan arti pentingnya penddidikan ke jenjang yang lebih tinggi disebabkan faktor kesulitan ekonomi dan adat budaya, serta sikap menerima apa adanya
2. Belum semua Kecamatan terdapat SMA/SMK khususnya Negeri, baru di 11 Kecamatan untuk SMA dan 4 Kecamatan untuk SMK
3. Masih minimnya pendidikan luar biasa untuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus/ketunaan
4. Di sebagian Kelurahan masih ada masyarakat terpencil yang jauh dari lembaga pendidikan
5. Kekurangan tenaga guru di sekolah yang relatif jauh dengan ibu kota Kecamatan sementara yang dekat dengan  Kecamatan berlebih
6.  Kesenjangan penghasilan antara guru di Sekolah biasa dibandingkan dengan RSBI. Banyak tenaga Guru Tidak Tetap/GTT yang berpenghasilan di bawah upah minimum regional/UMR karena kemampuan Lembaga Sekolah yang sangat terbatas anggarannya sementara pada  Rencana Sekolah bertarap Internasional/RSBI anggaran berlebih 
7. Banyaknya gedung sekolah yang mengalami kerusakan dan adanya beberapa sekolah yang status tanahnya sengketa
8.  Secara khusus idealnya Kota Malang yang  memiliki nama besar seharusnya mempunyai Perguruan Tinggi Negeri, Karena yang adaa saat ini semua perguruan tinggi negeri ada di Kota Malang
            -  Kondisi yang diinginkan
Dengan  melihat  kondisi  saat  ini  dan  permasalahan  yang ada merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk   mengembangkan pendidikan sesuai standar Nasional secara menyeluruh sebelum berfikir kearah standar Internasional, dengan menerapkan standarisasi pendidikan secara nasional atau Regional/Daerah akan ada persamaan kualitas semua sekolah yang ada di kota maupun yang ada di Kelurahan meliputi standarisasri sarana dan prasarana, baik sarana utama proses belajar mengajar mapun sarana prasarana pendukung, internal maupun eksternal, kuri kulum, tenaga pengajar, pebiayaan, system penerimaan murid dan fasilitas lainnya yang harus diterima oleh suatu sekolah. Dengan demikian kedepan diharapkan kondisi pendidikan di Kota Malang sebagai berikut :
1. Tidak ada lagi masyarakat yang buta huruf dan buta   pengetahuan dasar, anak usia sekolah mau dan mampu melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi karena biaya penddikan terjangkau semua kalangan.
            2. Di semua Kelurahan terutama Kelurahan terpencil ada SMP, di Kecamatan ada SMA dan SMK Negeri/swasta lengkap dengan tenaga pengajar sesuai standar
3. Adanya sekolah luar biasa di Tingkat Kabupaten atau Kecamatan untuk membantu anak/masyarakat yang berkebutuhan khusus ( tuna rungu/wicara, tuna graita, tuna daksa dan lain-lain).
4. Adanya fasilitas sarana prasarana bagi masyarakat di wilayah terpencil agar dapat menjangkau lembaga pendidikan di semua jenjang. 
5. Terpenuhinya  tenaga guru sacara merata baik di kota maupun di Kelurahan baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak/honorer mapun guru Bantu yang tetap.
6. Adanya penghargaan yang tinggi bagi para guru yang tidak sekedar sebutan pahlawan tanpa tanda jasa tetapi penghasilannya seharusnya juga tidak sama dan lebih tinggi dari upah minim regional berupa gaji yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki bagi para pendidik terutama para guru yang non PNS dan status sosial lebih tinggi dari lapangan pekerjaan yang lain , karena guru bukan hanya sekedar lapangan kerja  tetapi lebih dari itu seorang guru merupakan tiang penyangga kemajuan bangsa dan Negara serta jiwa pengabdian yang tulus dari seseorang pada saat menentukan pilihan untuk menjadi seorang guru.
7. Adanaya perawatan sarana gedung pendidikan yang sama antara sekolah satu dengan yang lain dan itu hanya dapat dipenuhi apabila ada standarisasi sarana dan prasarana secara Nasional maupun Regional/ Daerah
 8. Seiring dengan Pembangunan ibu kota Kota Malang di   Kepanjen, kedepan Kota Malang harus memiliki perguruan tinggi Negeri, apakah Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik atau lembaga pendidikan yang lain
4.  Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
     Pemuda adalah tulang punggung bangsa, pemuda adalah harapan masa depan bangsa, apabila kita menengok sejarah, dari pemudalah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia muncul dengan tercetusnya sumpah pemuda, oleh tangan orang-orang mudalah bagsa Indonesia ini dapat terbebas dari cengkeraman penjajah, namun pemuda jugalah yang banyak menjadi korban bujuk rayu manis para pengedar narkotika, kenakalan generasi muda seringkali mewarnai kehidupan masyarakat disebagian kalangan, sehingga seringkali generasi muda dijadikan kambing hitam kesalahan padahal apa yang mereka lakukan juga terpengaruh tingkah laku para orang tua atau setidaknya terpengaruh oleh orang-orang yang lebih tua dari mereka, apabila yang demikian ini dibiarkan bangsa ini akan di bawa kemana.
   


- Kondisi saat ini  
 Dari hampir dua setengah juta jiwa penduduk Kota Malang lebih kurang separo lebih adalah generasi muda usia antara 12–35 tahun tersebar di 390 Kelurahan dan Kelurahan , sarana pembinaan gerasi muda yang ada saat ini terutama adalah melalui pendidikan formal baik di SMP, SMA/SMK dan perguruan Tinggi (khususnya yang mampu).
   Sementara yang berada di peKelurahanan mengandalkan Lembaga yang serba terbatas seperti Pondok Pesantren yang jumlahnya tidak seberapa banyak, Organisasi kemasyarakatan pemuda yang ada seperti Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat, AMPI, Pemuda Demokrat, Ramaja masjid, yang bersifat homogen untuk kepentingan internal sehingga peminatnya hanya kalangan tertentu yang tidak dapat menjangkau semua fihak, sehingga terkesan terkotak-kotak.
    Kurang adanya figur tokoh-tokoh kepemudaan yang menjadi panutan generasi muda dalam arti yang dapat mengarahkan. membina dan memfasilitasi keinginan pemuda, kecuali untuk kepentingan perorangan/kelompok agar mendukung pada saat Pemilu, Pilkada atau Pilkades, dan seringkali tidak memberi peluang generasi muda untuk tampil di depan menjadi pemimpin, mereka masih dianggap belum mampu, belum saatnya menerima estafet kepemimpinan.
   Jarang ada tokoh yang dapat menjadi panutan untuk membangkitkan semangat generasi muda agar berjiwa ksatria, tanggap, tangguh dan tanggon, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat,Nusa dan Bangsa ,suka menolong terhadap orang lain yang menderita, karena semua itu dipengaruhi kondisi jaman yang memang sudah berubah.
  Semangat kebersanaan sudah meluntur, kegotong royongan menipis, hampir semua orang terpacu untuk saling mengejar kepentingan pribadi, baik mengejar lapangan pekerjaan,  mencari pengaruh, menumpuk kekayaan, mengejar jabatan serta status sosial sendiri-sendiri, sementara yang tertinggal, miskin, terlantar tetap pada kondisi masing-masing.
Organisasi kepemudaan yang bersifat netral yang dapat menampung semua unsur pemuda dan keberadaannya difasilitasi Pemerintah, yaitu Karang Taruna dan Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) selama ini terabaikan, Karang Taruna hanya secara formal ada  sementara fungsinya kurang bisa dirasakan oleh generasi muda. Sementara Pramuka gerakannya hanya terbatas pada Sekolah Dasar, SMP dan sebagian kecil SMA/SMK, walaupun setiap hari Sabtu mereka menggunakan seragam pramuka, dan pada saat hari pramuka semua jajaran mulai Presiden, Gubernur, Bupati, Camat dan semua Kepala Sekolah dan guru memakai seragam pramuka ( selama ini Kepala Kelurahan belum dianjurkan) .
Seni budaya yang diharapkan menjadi perekat bangsa melalui kreatifitas generasi muda saat ini banyak dipengaruhi budaya asing baik penampilan para senimannya maupun dengan menonjolkan system pertunjukan masal yang memungkinkan para penonton bergerak bebas dan saling bersentuhan satu dengan yang lain  karena tanpa tempat duduk
Organisasi olah raga yang seharusnya menjadi alat pemersatu generassi muda, saat ini juga sudah mulai dikomersialkan, cabang olah raga yang banyak dikembangkan  adalah cabang olah raga yang dapat mendatangkan keuntungan bagi para pengelola, bahkan memberi peluang bagi mereka yang mempunyai kebiasaan judi dimanfaatkan untuk bertaruh, dan itu bersifat terbuka sehingga generasi muda kita senantiasa mendapat pelajaran dari orang-orang punya pengaruh   seperti itu, sehingga secara tidak langsung mereka terdidik  dengan cara- cara seperti ini. Penyelenggaraan Kompetisi olah raga juga belum dilaksanakan secara pereodik dan berjenjang, melainkan masih bersifat untuk kepentingan sesaat dan main comot sana comot sini  
5.  Program Peningkatan Sistem Pelayan Publik di Kota Malang
Berdasarkan program yang telah ditetapkan maka secara periodik/tahunan telah direncanakan dan dilaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan publik tidak langsung (indirect public services) berupa penyediaan infrastruktur kota baik yang bersifat pembangunan maupun pemeliharaan, yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat (buttom up) melalui mekanisme musrenbang, atau usulan langsung yang bersifat insidentil dan menKelurahank, serta kegiatan-kegiatan lain yang bersifat top down dan merupakan kegiatan berskala kota atau lintas wilayah. Disamping kegiatan-kegiatan dimaksud, dalam upaya peningkatan pelayanan public dan menggali partisipasi masyrakat dalam pembangunan kota, juga telah disusun kegiatan-kegiatan yang bersifat bantuan stimulant dan pelayanan publik yang bersifat langsung (direct public services).           

a. Penyediaan Infrastruktur Kota
Memperhatikan kebutuhan dan pertumbuhan kota, dan sebagai upaya penyelesaian berbagai permasalahan berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur kota, maka sesuai kemampuan anggaran dilaksanakan dan direncanakan kegiatan pelayanan publik berupa pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur kota meliputi jalan, jembatan, drainase, gorong-gorong, gedung daerah, fasilitas umum, dan sarana prasarana lingkungan permukiman lainnya, termasuk diantaranya penyediaan infrstruktur yang bersifat strategis yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dalam skala kota bahkan regional serta secara spesifik mampu menstimulasi perkembangan kawasan-kawasan tertentu diantaranya Kawasan Timur Kota Malang yang relatif tertinggal dibandingkan kawasan lainnya. Adapun kegiatan-kegiatan dimaksud meliputi :
·         Pembangunan Jembatan Layang (Fly Over) Jl. Kol. Sugiono- Laks. Martadinata ;
·         Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Ken Arok ;
·         Rencana Pembangunan Jembatan Layang (Fly Over) Jl. A. Yani ;
·         Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Timur ;
·         Rencana Pembangunan Jalan dan Lingkar Barat ;
·         Rencana Pembangunan Jalan Tembus Gadang-Tlogowaru ;
  • Rencana Pembangunan/Peningkatan Status Terminal Tlogowaru dari Tipe C menjadi Tipe B ;










                                             
b. Bantuan Stimulan Aspal
Bantuan stimulant Aspal merupakan salah satu bentuk upaya pelayanan bidang kimpraswil yang sekaligus upaya menggali partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, melalui pemberian bantuan aspal dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan, yang bersifat stimulant dimana material dan kebutuhan lain merupakan swadaya dan partispasi masyarakat.
c. Penanganan Drainase/Saluran
Layanan pemberian rekomendasi penanganan drainse saluran diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan advise terhadap rencana penutupan drainse/saluran berkaitan dengan pembangunan rumah atau pertokoan yang akan mengunakan saluran/drainase untuk jalan masuk (inrit), dengan mengacu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Terhadap permohonan dimaksud selanjutnya dilakukan survey lapangan oleh Dinas Kimpraswil, untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi teknis dan gambar teknis terhadap rencana penutupan saluran/drainse.
d. Pelayanan Pemadaman Bencana Kebakaran
Pelayanan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu layanan yang diberikan Pemerintah Kota melalui UPTD Pemadam Kebakaran Dinas Kimpraswil, sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap kerugian akibat bahaya kebakaran. Pelayanan PMK dilaksanakan dengan mekanisme prosedur sebagai berikut : Jika terjadi kebakaran masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui media telepon, yang selanjutnya petugas dari UPTD PMK akan melakukan kalarifikasi ulang melalui telepon terhadap kebenaran laporan, hal ini sebagai antisipasi terjadinya laporan yang tidak benar. Selanjutnya jika laporan memang benar maka segera petugas menuju lokasi bencana sesuai kebutuhan standart pelayanan pemadam kebakaran.
e. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis pelayanan terhadap pemilik tabung dan peralatan pemadam kebakaran, yang bertujuan untuk memberi kepastian kelayakan dan berfungsinya peralatan pemadam kebakaran. Upaya ini merupakan langkah antispatif terhadap bahaya kebakaran, dimana diharapkan masyarakat pada tahap awal dapat melakukan pemadaman sebelum petugas PMK datang.
Pemeriksaan alat PMK dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yang berlaku selama 1 (satu) tahun uji dan harus diuji ulang pada tahun berikutnya.
f.  Uji Mutu Bahan Bangunan dan Perbengkelan
Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan merupakan jenis pelayanan publik yang diberikan dalam bentuk pengujian terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan kostruksi beton dan aspal, sehingga diperoleh kepastian terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa (kontraktor) sesuai dengan rencana teknis yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk pelayanan perbengkelan merupakan layanan perbaikan terhadap kendaraan bermotor pemerintah kota dan peralatan berat yang ada, sehingga disamping efisiensi juga diharapkan dapat memberikan kepastian berfungsinya kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Kota.


g. Persewaan Alat Berat (Stoom Walls)
Pemerintah Kota melalui UPTD Uji Mutu Bahan Bangunan dan Perbengkelan Dinas Kimpraswil memberikan layanan persewaan alat berat Stoom Walls sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memerlukan alat berat dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan, yang sekaligus sebagai upaya untuk menumbuhkan partisipasi dalam pemeliharaan dan pembangunan prasarana jalan.
Persewaan alat berat ini dikenakan retribusi sebagiamana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Malang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemekaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan prosedure melalui permohonan langsung kepada Dinas Kimpraswil yang selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketersediaan alat berat maka permohonan akan dipenuhi sesuai kebutuhan, atau akan dipenuhi kemudian jika peralatan berat yang ada masih dalam persewaan pihak lain.
h. Rekomendasi Teknis Kelayakan Konstruksi Bangunan (IMB)
Sebagai bagian dari pelayanan perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perijinan, maka Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu tahapan layanan yang diberikan adalan pemberian rekomendasi teknis kelayakan konstruksi terhadap bangunan yang akan dibangun, sehingga dengan layanan ini diperoleh kepastian terhadap kelayakan dan keamanan konstruksi yang akan digunakan dalam pembangunan yang akan dilaksanakan. Layanan ini dilakukan sebagai bagian integral dari layanan IMB dinas perijinan sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya dalam pemberian rekomendasi teknis yang diberikan oleh Dinas Kimpraswil.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOTA JAKARTA

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah ibu kota negara Indonesia. Kota ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa/Kalapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia (1619-1942), dan Djakarta (1942-1972).
Pada tahun 2004, luasnya adalah sekitar 740 km²; dan penduduknya berjumlah 8.792.000 jiwa. Jakarta bersama metropolitan Jabotabek dengan penduduk sekitar 23 juta jiwa merupakan wilayah metropolitan terbesar di Indonesia atau urutan keenam dunia. Kini wilayah Jabotabek telah terintegrasi dengan wilayah Bandung Raya, di mana megapolis Jabotabek-Bandung Raya mencakup sekitar 30 juta jiwa, yang menempatkan wilayah megapolis ini di urutan kedua dunia, setelah megapolis Tokyo.
PELAYANAN PUBLIK JAKARTA
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.Khususnya di Jakarta, pelayanan public sebagian besar dikelola oleh pihak swasta dan dikontrol / diawasi langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penyelenggara
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
    1. Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
    2. Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Karakteristik
Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
  1. Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
  2. Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
  3. Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
  4. Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
  5. Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.

Ruang Lingkup

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Undang – undang Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
TRANSPORTASI
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pelayanan publik, khususnya di Kota Jakarta, yang notabene-nya adalah ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikatakan sudah cukup melayani warganya. Dari penataan ruas-ruas jalan yang ada di kota Jakarta sudah tertata rapi seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.
Dan di beberapa lokasi, sistem pelayanan publik sudah bisa dikatakan cukup baik dari segi pelayanan dibanding dengan harga yang harus dibayar. Seperti di gerbang masuk jalan tol
Pelayanannya yang cukup baik dan prasarana jalan yang ditawarkan sudah cuup dapat memuaskan pelanggan yang ingin menggunakan fasilitas ini. Jalan tol yang ada di kota Jakarta sebagian besar merupakan jalan layang seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.
Dan beberapa lokasi taman yang sudah ditata rapi untuk warga kota Jakarta itu sendiri. Sperti yang ada pada gambar di bawah ini.
Taman-taman ini bisa digunakan masyarakat kota Jakarta untuk refresing sejenak untuk melepaskan lelah yang ada sambil menikmati hijaunya taman-taman ini.
Sistem pelayanan publik yang berada disekitaran masjid Istiqlal Jakarta masih terawat dengan baik seperti papan penunjuk lokasi dan telepon umum, semua masih terlihat rapi dan terwat dengan baik
Namun penataan tersebut belum mampu mengakomodir kebutuhan sarana transportasi di kota Jakarta. Dan belum mampu memuaskan warganya, termasuk warga yang datang dari luar kota itu sendiri. Contohnya, halte bis kota yang tidak terawat dengan baik.

Dan regulasi pemerintah daerah yang kurang ditaati oleh para pengendara baik itu pengendara mobil, bus kota maupun pengendara kendaraan beroda dua dikarenakan para pengguna jalan tersebut tidak mengindahkan peraturan tersebut bahkan tidak tahu akan adanya peraturan-peraturan tersebut.
Kesemrawutan adalah hal yang dialami oleh infrastruktur pelayanan publik di Jakarta, tak hanya pada masa konstruksi, tak jarang setelah konstruksi pun kerap meninggalkan kesemrawutan. Seperti ketika deretan pohon di jalur pembatas harus ditebang demi pelebaran jalan kontan mewariskan tutup-tutup saluran air yang tak rata dan banjir – dan akhirnya dibongkar lagi bulan ini.
Problematika infrastruktur pelayanan publik Jakarta tak hanya berhenti pada masalah tambal sulam akibat proses renovasi dan pembangunan, tapi juga pada banyaknya elemen infrastruktur dan pelengkap yang harus ditampung, mulai dari lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, drainase, kabel listrik, telepon, gas, pejalan kaki, tempat sampah, panel listrik, jembatan penyeberangan hingga papan reklame dan masih banyak lagi. Tak jarang pula infrastruktur contohnya jalur pejalan kaki pun diinvasi oleh pedagang kaki lima, motor, tempat parkir hingga terminal bayangan. Infrastruktur jalan di Jakarta pun dituntut harus mampu melayani berbagai macam kepentingan, mulai dari TransJakarta, mobil pribadi, motor, angkutan umum hingga sepeda dan pejalan kaki.
Namun selama ini warga mungkin kerap melirik dan menuduh ketidakbecusan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat dalam mengkoordinasi pekerjaan lapangan. Tapi jika dikembalikan kepada diri sendiri, maka carut marut dan cantiknya infrastruktur pun tergantung dari warganya, apakah mereka pun mau menjaganya? Apakah mereka rela tidak parkir di trotoar, apakah pengemudi motor rela tidak naik trotoar di kala macet, apakah pedagang kaki lima rela tidak berjualan di trotoar menutupi saluran air, apakah warga menahan diri untuk tidak membuang sampah di drainase, apakah pengguna mikrolet rela turun di halte resmi dan bukannya turun di sembarang tempat, apakah pemilik gedung tidak semena-mena membuat jalan pintu masuk keluar mobil seenaknya dan merusak trotoar, apakah rela tidak mengebor air tanah seenaknya. Dan jika pemerintah berupaya, warga rela dan berpartisipasi, niscaya infrastruktur Jakarta memiliki masa depan lebih cerah.
Banyak usaha yang dilakukan Pemda Jakarta untuk membenahi sistem pelayanan publik, salah satunya transportasi kota. Sebagai kota yang merupakan pusat pemerintahan, industri dan pusat perekonomian sistem transportasi terintegrasi adalah sesuatu yang ideal. Sistem transportasi yang ideal bagi sebuah kota adalah sistem transportasi yang aman dan nyaman digunakan oleh seluruh lapisan masyarakatnya. Sistem transportasi yang baik juga harus mampu mengantarkan warganya bermobilitas dengan selamat ke tujuannya.
Tapi hal ini belum dapat diwujudkan oleh sistem transportasi kota jakarta. Dalam melakukan kegiatan transportasi, warga masih sering mengalami kecelakaan serta tindak kriminal. Selain itu, desak-desakan di dalam angkutan umum, semrawutnya kendaraan di jalan raya dan kemacetan jelas menjadi nilai minus bagi sistem transportasi yang ada di jakarta saat ini.
Dan warga belum dapat mengandalkan sistem keamanan mengingat waktu yang dihabiskan pengguna jalan sering kali tidak terduga. Belum lagi dana yang harus dianggarkan secara khusus untuk biaya transportasi.
Kesinambungan antara tata kota dan sistem transportasi yang terpadu di kota jakarta ini belum ada. Sejak awal berdirinya Jakarta, tidak ada perencanaan tata kota yang baik. Sistem tata kota memiliki pengaruh besar terhadap sistem transportasi. Sistem tata kota yang amburadul membuat sistem transportasi kacau balau.
Buruknya tata kota mau tidak mau membuat sistem transportasinya kacau balau. Parahnya, kegagalan sistem transportasi ini dicoba untuk dibenahi dengan membuat jalan baru, melebarkan jalan, serta membangun jalan tol yang mau tidak mau mengurangi jumlah ruang terbuka hijau (RTH) kota. Hal ini jelas bukan jawaban karena seharusnya yang dikembangkan adalah sistem transportasi umum massal.
Oleh karena itu, warga mencari jalan keluar transportasi yang paling ideal untuknya, yaitu kendaraan pribadi berupa mobil dan sepeda motor. Pembangunan infrastruktur transportasi bukannya menjadi solusi sistem transportasi kota, tapi malah membuat pertumbuhan kendaraan pribadi semakin pesat. Sebenarnya solusi yang baik adalah memperbaiki sistem transportasi massal di Jakarta. Kendaraan umum yang ditawarkan haruslah yang aman, nyaman, dan murah.

TRANS JAKARTA
Pemprov DKI Jakarta

Badan Layanan Umum Trans Jakarta ( Regulator)


Operator Koridor                  Operator Koridor                                  dst
BAGAN STRUKTUR OPERASIONAL TRANSJAKARTA
Kehadiran bus jalur khusus itu disambut antusias warga. Para pengguna jasa angkutan umum dan kendaraan pribadi mulai beralih menggunakan bus Transjakarta. Fakta ini tak bisa dipungkiri karena fasilitas dan kenyamanan yang ditawarkan jauh lebih baik dari angkutan umum lainnya. Sehingga tak heran, di tahun pertama beroperasi, bus Transjakarta berhasil mengangkut sebanyak 14.924.423 penumpang. Ini tentu angka yang besar mengingat bus Transjakarta baru menginjak usia satu tahun.




                                    Gbr. Salah satu koridor Bus Way
Karena animo masyarakat menggunakan bus Transjakarta semakin tinggi, akhirnya jumlah koridor pun ditambah. Kini, sudah ada delapan koridor untuk menghubungkan berbagai tempat di Jakarta dengan cepat dan tarif murah. Penambahan jumlah koridor diringi dengan peningkatan jumlah penumpang.
Setiap tahunnya, jumlah penumpang bus Transjakarta terus meningkat. Berdasarkan data Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, tahun 2004 bus Transjakarta mampu mengangkut sebanyak 14.924.423 penumpang, tahun 2005 sebanyak 20.798.196 orang, tahun 2006 38.828.039 orang, tahun 2007 sebanyak 61.439.961 orang, dan tahun 2008 naik lagi ke angka 74.619.995 orang. Jika dihitung sejak 2004 hingga 2009, bus Transjakarta telah mengangkut sebanyak 75.158.675 orang dengan jumlah rata-rata penumpang antara 6-7 juta penumpang per bulan.
Salah satu hal yang dilakukan oleh pengelola bus Transjakarta adalah mengoptimalkan mesin kendaraan, dan mengganti setiap onderdil kendaraan bus Trasnjakarta yang rusak atau yang sudah waktunya diganti demi menjaga kenyamanan dan keamanan pelanggannya dalam hal ini warga kota Jakarta.
Seiring perjalanan waktu, kehadiran bus Transjakarta mulai mendapat kritikan. Bus Transjakarta yang memiliki jalur khusus itu tak lagi steril dari kendaraan non busway sehingga menghambat perjalanan. Akibatnya, penumpang pun tidak lagi merasa nyaman. Bus Transjakarta yang awalnya dikenal nyaman dan cepat, kini tak ubahnya seperti angkutan umum lainnya.
   Aksi penyerobotan juga berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Betapa tidak, sepanjang tahun 2009 saja, terjadi 268 kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Faktor utamanya adalah karena tidak sterilnya seluruh koridor busway. Padahal Pemprov DKI telah melarang keras kendaraan lain masuk jalur bus bebas hambatan tersebut.
Faktor lainnya adalah banyaknya warga Jakarta yang menyeberang di koridor busway dengan tidak hati-hati sehingga tertabrak bus Transjakarta. Namun tidak sedikit juga kasus kecelakaan yang diakibatkan kelalaian dari pramudi bus berbahan bakar gas tersebut.

Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta mencatat, pada awal beroperasinya busway tahun 2004 lalu, kasus kecelakaan yang melibatkan transportasi berbasis bus rapid transit (BRT) ini hanya berjumlah lima kasus tanpa menimbulkan korban jiwa. Sebab saat itu baru ada satu koridor yang beroperasi yaitu Koridor I (Blok M-Kota). Penjagaannya pun dilakukan ekstra ketat, sehingga boleh dibilang koridor ini 95 persen steril dari pelintasan kendaraan bermotor non busway.
 Namun seiring dengan bertambahnya jumlah koridor bus Transjakarta sejak 2006, kasus kecelakaan di jalur busway meningkat cukup tinggi. Lihat saja pada tahun 2006, sejak beroperasinya Koridor II, kasus kecelakaan yang terjadi di dua koridor itu mencapai 31 kasus. Tak hanya itu, saat beroperasinya Koridor III, IV, V, dan VI, kasus kecelakaan terus mengalami trend peningkatan dari tahun ke tahun. Seperti pada tahun 2007, BLU Transjakarta juga mencatat telah terjadi 66 kasus kecelakaan
Lonjakan kasus secara tajam terjadi di tahun 2008 yaitu mencapai 167 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, 13 orang tewas, 42 orang mengalami luka-luka dan 112 kasus lainnya hanya menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.
 Selain tidak sterilnya jalur busway yang mengakibatnya tingginya angka kecelakaan, pekerjaan rumah lainnya yang harus segera dicarikan solusinya yaitu minimnya jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) yang saat ini baru ada tiga. Ketiga SPBBG yang ada saat ini, yaitu SPBBG di Jl Perintis Kemerdekaan, Rawabuaya, dan Jl Pemuda. Tiga SPBBG tersebut tentu tidak cukup untuk melayani ratusan armada. Akibatnya, armada bus Transjakarta yang ingin mengisi bahan bakar harus menempuh  waktu yang cukup lama dan bahan bakar menjadi terbuang sia-sia. Tak hanya itu, keterbatasan SPBBG itu juga mengakibatkan lambatnya waktu kedatangan (headway) bus.
Semakin baik faktor struktur organisasi, kemampuan aparat dan sistem pelayanan maka kualitas pelayanan publik akan semakin baik pula dan semakin dapat memuaskan masyarakat sebagai pengguna hasil  pelayanan.   Sehingga  kualitas  pelayanan publik dapat tercapai.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS